Jumat, 10 Oktober 2014

HIDUP INI PENUH DENGAN PILIHAN


             Tuhan menciptakan mahluknya dengan berpasang-pasangan. Ada laki-laki, ada perempuan, ada siang ada malam, ada benar dan tentunya ada salah. Terkadang hanya dengan dua pilihan saja kita sudah bingung untuk memelih, apalagi kalau kita dihadapkan dengan pilihan yang bayak tentunya pusingnya itu tidak karuan. Akan tetapi, sebagai mahluk yang mempunyai akal kita tentunya dituntut untuk mampu membedakan Antara yang baik dan yang buruk, kita harus bisa melakukan pekerjaan yang baik dan meninggalkan pekerjaan yang buruk karena akal kita pun seharusnya mampu membedakan Antara yang baik dan yang buruk. Tapi, kenapa di dalam fenomena yang terjadi kita seperti tidak tahu perbuatan yang baik itu seperti apa dan ketika kita sedang melakukan pekerajaan yang buruk ita seperti yang tidak sadar kalau pekerjaan yang kita perbuat itu buruk.
                Didalam diri kita itu terdapat tiga hal penting yang ketika kita bisa menguasai ketiganya dengan baik maka kita akan menjadi manusia yang baik pula. Yang pertama yaitu hati, sebagai manusia pasti kita mempunyai hati baik bentuk hati yang materi maupun yang immateri. Nah, maksud hati disini adalah hati yang immateri, sebuah perasaan yang tak terlihat bagaimana wujudnya sebuah perasaan yang tak terdengar bagaimana suaranya dan sebuah perasaan yang tak teraba bagaimana bentuknya. Hati merupakan raja dalam hiup kita, karena ketika kita akan melakukan sesuatu maka pasti kita akan bertanya terlebih dahulu kedalam hati kita tentang pekerjaan itu. Hati merupakan anugrah yang tak ternilai karena ketika hati kita baik maka seluruh anggota badan kitapun akan menjadi baik begitupun sebaliknya ketika hati kita buruk maka seluruh anggota badan kitapun akan menjadi buruk.
             Yang kedua yaitu akal, akal adalah patih dari hati akal adalah penasehat hati dan dengan akal manusia bisa membedakan sesuatu yang baik maupun sesuatu yang buruk. Samahalnya seperti hati akal juga mempunyai dua bentuk ada yang materi dan yang immateri dan yang akan kita Bahas adalah akal yang bersipat immateri atau yang tidak terindra oleh kita. Akal merupakan hal yang yang penting dalam hdup kita karena dengan akal kita sebagai mahluk dapat dibedakan dengan mahluk-mahluk yang lainnya, dengan akal pula kita berpikir lebih maju dan kita sebagai manusia bisa meningkatkan kualitas hidup kita ketika kita mampu mengoftimalkan akal kita dengan baik. Akan tetapi, kita juga harus hati-hati dengan akal, karena disamping bisa menjadi kompas dalam hidup kita akal juga bisa menjadi boomerang yang tajam dalam hidup kita. Akal akan mempengaruhi hati kita untuk berbuat sesuatu.  ketika akal mengusulkan untuk berbuat A maka hatipun akan meresponnya, dan yang di khawatirkan ketika akal memerintahkan untuk berbuat sesuatu yang buruk maka hatipun akan mengikutinya.
                Yang terakhir yaitu emosi, emosi itu tidak hanya marah dan marah tetapi menangis pun merupakan emosi dalam hidup kita, lebih singkatnya emosi itu adalah dasar dari keinginan kita. Emosi juga sebagai patih atau penasehat hati kita. Emosi harus bisa kita kendalikan dengan baik karena kalau tidak maka emosi akan menjadi duri yang menyeramkan dalam hidup kita, kita harus mampu mengontrol emosi ini dengan baik agar respon kedalam hati kita juga menjadi baik. Karena, kalau hati kita sudah di kuasai oleh emosi maka hidup kita tidak akan pernah berarti, hidup kita hanya akan di penuhi oleh rasa sesal yang selalu terjadi diakhir cerita.
              Untuk itu, kita harus bisa mengendalikan ketiga hal penting tersebut, karena hidup kita adalah amanah dari Tuhan, jangan sampai kita hanya membuang-buang waktu dengan sesuatu yang tidak penting, kalau kehidupan ini berjalan mundur, maka pemikiran dan ahlak kita harus bisa berjalan maju.

                                  

Rabu, 08 Oktober 2014

AQIDAH SEBAGAI KERANGKA DASAR AJARAN ISLAM


Sebagai sebuah agama, islam tentu mempunyai dasar atau mempunyai pondasi. Dimana dengan pondasi atau dasar tersebut islam akan menjadi agama yang kuat dan seseorang yang menggunakan atau mengamalkan dasar tersebut akan menjadi seorang muslim yang kuat dalam keislamananya. Karena, kalau kita ibaratkan sebuah bangunan yang tak mempunyai tihang atau pondasi yang kuat, tentu bangunan itu akan roboh walaupun hanya disentuh seeokor ayam.  Kemudian, benarkah Aqidah  kerangka dasar yang harus kita jalankan agar kita dapat memperkokoh pondasi kita dalam beragama islam?
Yang pertama adalah Aqidah, aqidah menurut Bahasa berarti simpul, ikatan, atau perjanjian yang kokoh, ya tentunya perjanjian dengan Tuhan kita Alloh SWT karena ketika kita sudah melakukan perjanjian yang kuat dengan Tuhan kita maka selain kita yang harus menjaga perjanjian itu, Tuhan kita pun akan membantu kita dalam menjaga perjanjian itu. Kemudian, Aqidah secara istilah berarti beberapa kebenaran yang dapat diterima oleh manusia berdasarkan akal, fitrah dan wahyu yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati dengan keyakinan yang bulat/utuh. Sebuah keyakinan tentunya harus dipahami terlebih dahulu oleh akal, walaupun ada beberapa hal dalam islam yang tidak bisa dimengerti oleh akal, seperti bentuk dan tempat Tuhan kita, karena hal tersebut tidak perlu kita pikirkan sebab sebelum kita berani memikirkan bagaimana dan dimana dzat Tuhan kita, maka kita pikirkan dulu ciptaannya, betapa banyak ciptaannya yang sangat luar biasa yang sebagian belum kita mengerti secara akal.
Aqidah tetntunya mempunyai ruang lingkup dan ruang lingkup aqidah diantaranya yaitu:
1.       Didasarkan pada keyakinan diri
Ketika kita meyakini sesuatu tentunya keyakinan itu harus bermula dari kesadaran diri pribadi, jangan hanya kita meyakini adanya Alloh, tapi itu semuanya hanya topeng agar kita dapat diakui sebagai orang yang beragama. Agama itu bukan tempat untuk bermain yang seenaknya kita bisa mengutak-ngatik dan mempermainkannya seperti politik. Kita harus mempunyai dasar ketika kita meyakini sesuatu didalam agama, keyakinan yang keluar dari dari diri sendiri, keyakinan yang timbul karena fitrah yang dimiliki oleh setiap manusia dalam mempunyai dan meyakini adanya Tuhan.
2.       Sesuai dengan fitrah manusia
Sebaimana telah disebutkan diatas, kalau kita sebagai manusia tentunya mempunyai fitrah hidup yang Alloh berikan kepada kita sebagai salah satu pembeda Antara kita dan mahluk-mahluk lainya. Salah satu fitrah manusia adalah mengakui dan mengetahui adanya Tuhan, adanya dzat yang menciptakannya. Karena bohong ketika seorang atheis mengatakan kalau tuhan itu tidak ada, karena ketika dia sedang dalam kesulitan yang sangat sulit maka secara spontan hati kecilnya pasti akan menggantungkan dirinya kepada sesuatu yang biasa kita sebut sebagai tuhan. Intinya, janganlah kita mencedrai fitrah kita dengan pemikiran-pemikiran bodoh kita, kita harus tau kalau pemikiran kita itu terbatas walaupun manusia adalah mahluk yang paling sempurna diantara mahluk-mahluk yang lainnya tapi kesempurnaan itu tentunya dibarengi dengan keterbatasan dan kekurangannya.
3.       Merupakan perjanjian yang kokoh
Bumi ini adalah salah satu tempat yang sedang kita kunjungi, karena sebagai mahluk kita sudah dan akan mengunjungi dan menetap ditempat-tempat yang lainnya. Contohnya apa, sebelum kita lahir kedunia ini maka kita itu hidup didalam Rahim ibu kita dan sebelum dzat immateri kita atau ruh kita ada di dalam jasad dalam perut ibu kita maka kita berada di suatu alam yang dinamakan alam ruh, tentu kita tidak akan ingat karena jangankan mengingat ketika kita sedang dialam ruh, mengingat kejadian ketika kita kita sedang berumur 2 saja pasti kita sudah pusing untuk memikirkannya. Ketika kita di alam ruh kita sudah melakukan perjanjian dengan Tuhan kita Yaitu Alloh SWT, perjanjian seperti apa? Ya tentunya perjanjian Antara yang menciptakan dan yang diciptakan kita berjanji kalau kita mengakui adanya tuhan, dan kita berjanji bahwa tuhan itu adalah Alloh SWT. Tapi kenapa saat ini banyak orang yang tidak bertuhan kepada Alloh SWT. Itu karena ketika dia lahir orang yang pertama mengajarkan agama kepada dia juga tidak bertuhankan Alloh SWT dan walaupun kenyataannya seperti itu tapi manusia dibekali akal dan hati oleh Alloh SWT yang harusnya dengan semua itu kita mampu berpikir dan menggunakannya dengan baik untuk menemukan kembali perjanjian kita dengan Tuhan.
4.       Tidak hanya diyakini tapi harus di ucapkan dan diamalkan

Sebagai seorang manusia yang mempunyai fitrah dan akal tentu kita sudah memahami ketika kita meyakini sesuatu tapi tidak ada inprestasi dari keyakinan itu maka itu sama saja dengan keyakinan yang sia-sia, karena ketika kita meyakini sesuatu maka kita juga harus mengaplikasikan keyakinan tersebut terhadap perbuatan kita sehari-hari. Percuma kita yakin adanya Tuhan tapi ahlak kita sehari-hari tidak mencerminkan adanya tuhan kita tidak mentaati perintahnya dan kita selalu suka melakukan larangannya. Perbuatan seperti itu hanya akan dilakukan oleh orang- orang yang tak berakal atau sifat kemanusiaannya belum lengkap. Jadi, ketika kita mempunyai sebuah keyakinan maka keyakinan itu tidak hanya disimpan didalam hati, tapi kita jga harus mengeluarkannya dengan mulut dan yang paling penting adalah kita harus mampu untuk melakukan hal-hal yang mencerminkan kita adalah manusia yang bertuhan.

Minggu, 05 Oktober 2014

PERBANDINGAN SISTEM EKONOMI ISLAM DAN NON ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang Masalah
Sistem ekonomi islam merupakan suatu rahmat yang tak ternilai bagi umat manusia. Seandainya sistem tersebut dilaksanakan secara menyeluruh dan sesuai dengan ajarannya, maka akan menjadi sarana yang dapat memberikan kepuasan bagi setiap kebutuhan masyarakat. Sistem ini akan menjadi sarana yang sangat berguna, adil dan rasional bagi kemajuan ekonomi masyarakat. Namun demikian, demi suksesnya pengoprasian ini mempunyai hubungan yang sangat mendalam dan erat dengan ajaran agama, ideology dan budaya islam, sehingga tidak boleh terpisahkan dari landasan agama. Banyak sekali keuntungan yang akan dipetik masyarakat apabila mau mengadopsi sistem ini secara keseuruhan dalam konteks yang lebih luas.
Dengan sistem ini, tak sedikitpun individu dapat menjadi penentu kesejahteraan masyarakat secara nasional dan seluruh individu juga tidak dapat dipaksakan kedalam tingkat ekonomi yang sama. Kondisi yang sehat harus diciptakan dalam masyarakat agar menjadikan individu mampu memperoleh dan memanfaatkan hartanya untuk memenuhi keinginannya tanpa membahayakan kesejahteraan orang lain. Karena, kebijkan ekonomi islam benar-benar berlandaskan pada filosofi dasar dan tata kehidupan umum. Kebijakan ini mengadopsi kebijakan keseimbangan ekonomi yang paling tepat dan sempurna didalam memandang individu dan masyarakat.
Sistem ekonomi dalam islam cukup bertolak belakang dengan sistem ekonomi yang lainnya seperti liberal dan komunis. Islam sangat mengecam adanya bunga , tetapi bersamaan dengan itu menciptakan kondisi didalam masyarakat sehingga pinjaman bebas bunga tersedia bagi orang yang membutuhkannya. Bahkan orang miskin yang meminjam diberi kelonggaran disaat memahami kesulitan keuangan. Oleh karana itu, dalam makalah ini penulis akan memaparkan sebagian dari hal-hal yang terkait dengan sistem ekonomi ajaran islam.


1.2   Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, kami menyimpulkan bahwa rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.       Apakah yang di maksud prinsip ekonomi?
2.       Apa perbedaan Antara prinsip ekonomi laba vs zakat?
3.       Apa sajakah masalah pokok ekonomi dalam islam?
4.       Bagaimana kesejahteraan ekonomi menurut pandangan islam?
5.       Apakah tujuan ekonomi dalam islam?
1.3   Batasan Masalah
Dalam makalah ini, kami hanya membatasi satu permasalah saja yaitu “Sistem Ekonomi Islam”
1.4   Tujuan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui
1.       Prinsip ekonomi
2.       Prinsip ekonomi laba vs zakat
3.       Islam dan masalah pokok islam
4.       Kesejahtraan
5.       Tujuan ekonomi islam
1.5   Metode Penelitian
Metode yang kami gunakan untuk menyusun makalah ini  adalah dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi pustaka yang di peroleh melalui studi kepustakaan yaitu pengumpulan dari berbagai macam buku.










BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Prinsip Ekonomi
2.1.1  Pengertian Prinsip Ekonomi
a. Menurut Kamus BesarBahasa Indonesia prinsip adalah kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak dan sebagainya. Sedangkan ekonomi adalah ilmu tentang asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan( seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan ).
b. Menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, ekonomi adalah suatu istilah yang di pakai untuk setiap tindakan atau usaha atau proses yang bertujuan akan menciptakan barang- barang atau jasa-jasa yang di maksudkan akan  memenuhi atau memuaskan kebutuhan manusia..
c. Menurut al-islam khuthuthuna ridhah kata ekonomi berasal dari bahasa grek kuno atau yunani kuno yang artinya mengurus urusan rumah tangga, dimana semua anggota rumah tangga yang mampu ikut ambil bagian dalam mengahsilkan barang-barang, menjalankan pelayanan atau jasa dan menikmati apa-apa yang mereka peroleh. Kemudian, manusia memperluas pengertian “rumahtangga” hingga kata itu di kenakan pada  kelompok yang di perintah oleh suatu negara. Dengan demikian, maka yang di maksud dengan kata ekonomi bukan lagi arti bahasanya yaitu “pembunuhan” dan bukan dalam arti harta.
Jadi, Prinsip ekonomi adalah pedoman dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam rangka mencapai perbandingan rasional Antara pengorbanan yang di kelarkan dan hasil yang diperoleh. Prinsip ekonomi menekankan untukmencapai hasil maksiman dengan pengorbanan tertentu atau dengan pengorbanan seminimal mungkin dalam rangka mencapai hasil tertentu. Ada dua keuntungan yang bisa diperoleh bila kita menggunakan prinsip ekonomi . pertama adalah kita dapat memaksimalkan keuntungan ( dengan mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya). Kedua adalah kita dapat meminimalkan kerugian (dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya). Prinsip ekonomi berlaku baik bagi kegiatan produksi, kegiatan distribusi maupun dalam kegiatan konsumsi.

2.1.2 Prinsip ekonomi Non Islam dan Islam
a. Prinsip Ekonomi Non Islam
Prinsip ekonomi non islam merupakan prinsip ekonomi yang lebih mementingkan bagaimana caranya suatu kegiatan ekonomi dapat menghasilkan keuntungan-keuntungan yang besar. Kegiatan ekonomi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendapatkan respon dari konsumen sasarannya, sehingga terkadang banyak konsumen yang kurang mampu memebeli, tetapi memaksakan diri dengan cara apapun untuk membeli. Dalam hal ini, pihak yang mencari-cari keuntungan tidak akan memperhatikan apa dampak negatif yang akan timbul, karena mereka sering kali tidak merasakan bagaimana hidup yang serba pas-pasan.
Guna memahami makna prinsip ekonomi non islam secara lebih luas, maka berikut ini akan penulis ketengahkan pengertian prinsip ekonomi non islam sebgaimana yang dikemukakan oleh Tim IDI (2002:26) sebagai berikut:
”Prinsip ekonomi non islam (zulumat) adalah prinsip ekonomi yang melandaskan pada pola pikir materialisme, yang menempatkan manusia sebagai segala-galanya, baik secara kolektif atau komunal, maupun individual atau liberal.”
Tata aturan yang bersangkut paut dengan kegiatan ekonomi ditetapkan berdasarkan aturan manusia.Prinsip inilah yang melandasi ekonomi kovensional pada kurun waktu sejak dunia Barat mendominasi peradaban. Prinsip ekonomi yang demikian dinyatakan dalam Al-Quran sebagai penyesat kehidupan, dimana pada akhirnya akan melahirkan peradaban yang saling bakuhantam dan mencari kelengahan pihak lain demi memperoleh keuntungan yang besar. Pada kenyataannya, ketika kegiatan ekonomi itu berlandaskan pada sistem ekonomi konvensional, maka semakin bertambah pula para pelaku ekonomi yang perilakunya menyimpang dari norma-norma agama. Mereka lebih mendahulukan hawa nafsunya daripada akal fikiran dan hati nuraninya untuk mengingat dosa-dosa yang akan mereka pertanggungjawabkan kelak nanti di akhirat.



b. Prinsip Ekonomi Islam
Dikarenakan saat ini banyak sekali kesenjangan dan ketidakadilan yang terjadi di dalam kegiatan ekonomi yang berlandaskan pada prinsip ekonomi konvensional, maka pemerintah hendaknya memperhatikan masalah tersebut dengan menbentuk kebijakan-kebijakan yang dapat mengurangi kesenjangan dalam kegiatan perekonomian.
Salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk meminimalisir masalah tersebut, yaitu dengan menganjurkan kepada setiap lembaga pereokonomian untuk membentuk cabang lembaga syariah yang berlandaskan pada prinsip ekonomi islam. Kebijakan tersebut telah dilaksanakan oleh beberapa lembaga perekonomia yang ada di Indonesia.
Adapun pengertian dari prinsip ekonomi islam menurut Tim IDI (2002:26) yaitu:
“Prinsip ekonomi yang didasarkan atas konsep ketuhanan secara fungsional.Maksudnya, hal yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, ditetapkan berdasarkan aturan Allah swt dalam Al-Quran, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah.”
Kemudian prinsip-prinsip tersebut dapat kita ketahui, diantaranya:
  1. Alam beserta isinya ini mutlak milik Allah swt.
  2. Alam merupakan nikmat atas karunia Allah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai dengan batas-batas ketentuan.
  3. Hasil usaha yang diperoleh manusia haruslah bersifat halal, serta digunakan untuk hal-hal yang baik dan halal pula.
  4. Allah melarang menimbun kekayaan tanpa ada manfaat bagi sesama manusia, karena di dalam harta orang kaya itu terdapat hak orang-orang yang membutuhkannya (fakir, miskin, dan lain-lain).
  5. Larangan terhadap organisasi anti sosial, karena dalam pembentukan atau pendirian organisasi (lembaga perekonomian) haruslah memberikan kesejahteraan bagi individu maupun masyarakat.
  6. Harus senantiasa bersyukur ats nikmat yang diberikan oleh Allah swt. Dalam kehidupan manusia.
Prinsip-prinsip tersebut yang dapat membantu bangsa ini dari kesenjangan dan ketidakadilan pada kegiatan perekonomian.Sehingga perilaku ekonomi dalam setiap kegiatan perekonomian dapat terbimbing menuju arah yang lebih baik dan bijaksana.
2.2  Prinsip Ekonomi Laba vs Zakat
2.2.1 Pengertian Laba
                Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia laba adalah selisih lebih antara harga penjualan yang lebih besar dan harga pembelian atau biaya produksi; keuntungan (yang di perbungakan uang, dan sebagainya) : modal Rp 50.000 di perolehnya Rp 5.000 sehari; modal Rp 100.000 nya 2% sebulan. Sedangkan menurut Al-qur’an, As-sunnah, dan pendapat ulama-ulama fiqih dapat kita simpulkan bahwa laba ialah pertambahan pada modal pokok perdagangan atau dapat juga dikatakan sebagai tambahan nilai yang timbul karena barter atau ekspedisi dagang. Berikut ini beberapa aturan tentang laba dalam konsep lain :
a.       Adanya harta atau uang yang di khusukan untuk perdagangan
b.      Mengoprasikan modal tersebut secara interaktif dengan dasar unsur-unsur lain yang terkait untuk produksi seperti usaha dan sumber-sumber alam
c.       Mengoposisikan harta sebagai objek dalam pemutarannya karena adanya kemungkinan- kemungkinan pertambahan atau pengurangan jumlahnya
d.      Sematnya modal pokok yang berarti modal bias di kembalikan
1)       Dasar-Dasar Pengukuran Laba Dalam Islam
a.  Taqlib dan Mukhatarah (Interaksi dan Resiko ) Laba  adalah hasil dari perputaran modal melalui transaksi bisnis , seperti menjual dan membeli, atau jenis-jenis apa pun yang dibolehkan syar’i.  Untuk itu, pasti ada kemungkinan bahaya atau resiko yang akan menimpa modal yang nantinya akan menimbulkan pengurangan modal pada suatu putaran dan pertambahan  padaputaran lain.  Tidak boleh menjamin pemberian laba dalam perusahaan–perusahaan mudharabah dan musyarakah.  

b.  Al – Muqabalah, yaitu perbandingan antara jumlah hak milik pada akhir periode pembukuan dan hak – hak milik pada awal periode yang sama, atau dengan membandingkan nilai barang  yang ada pada akhir itu  dengan nilai barang yang ada pada awal periode yang sama.  Juga bisa dengan membandingkan pendapatan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan pendapatan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan income  (pendapatan) .

c.  Keutuhan modal pokok, yaitu  laba tidak akan tercapai kecualli setelah utuhnya modal pokok dari segi kemampuan secara ekonomi sebagai alat penukar barang  yang dimiliki sejak awal aktivitas ekonomi.
d. Laba dari produksi, Hakikatnya dengan Jual Beli dan Pendistribusian, yaitu  
Pertambahan yang terjadi pada harta selama setahun dari semua aktivitas penjualan dan pembelian, atau memproduksi dan menjual yaitu dengan pergantian barang menjadi uang dan pergantian uang  menjadi barang dan seterusnya , maka barang yang belum terjual pada akhir tahun juga mencakup pertambahan yang menunjukkan perbedaan antara harga yang pertama dan nilai harga yang sedang berlaku.
Berdasarkan niali ini, ada dua macam laba yang terdapat pada akhir tahun, yaitu laba yang berasal dari proses jual beli dalam setahun dan laba suplemen, baik yang nyata maupun yang abstrak karena barang –barangnya belum terjual.

e. Penghitungan nilai barang di akhir tahun Tujuan penilaian sisa barang yang belum sempat terjual di akhir tahun adalah untuk penghitungan zakat atau untuk menyiapkan neraca-neraca keuangan yang didasarkan pada nilai penjualan yang berlaku di akhir tahun itu, serta dilengkapi dengan daftar biaya-biaya pembelian dan pendistribusian.  Dengan cara ini, tampaklah perbedaan antara harga yang pertama dan nilai yang berlaku yang dapat di anggap sebagai laba abstrak. Proses penilaian yang di dasarkan pada nilai pasaran  ( penjualan) itu berlaku untuk barang dagangan, sedangkan penilaian pada modal tetap berlaku untuk menghitung kerusakan –kerusakan ( yang merupakan salah satu unsure biaya produksi), maka penilainnya harus berdasarkan harga penukaran .
2) Cara Pengukuran Laba Dalam Islam
 Dalam islam, metode penghitungan laba didasarkan pada asas perbandingan.  Perbandingan itu adakalanya antara nilai harta di akhir tahun dan di awal tahun, atau perbandingan antara harga pasar yang berlaku untuk jenis barang tertentu di akhir tahun dan di awal tahun , atau juga bisa antara pendapatan –pendapatan dan biaya – biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan income –income tersebut.
a.       Cara  Pertambahan  pada  Modal  Pokok

       Laba  =  nilai harta pada akhir tahun -  modal pokok di awal tahun

Metode ini didasarkan pada pemikiran bahwa laba yang merupakan pertumbyhan pada modal pokok itu merupakan hasil dari proses petukaran barang dalam periode waktu tertentu.                     
Contoh:
Tanggal  11 Juli 2002, Tuan  Kamal  mulai berdagang dengan modal     Rp100.000.000 . Pada akhir tahun , kekayaan / harta yang dimiliki Tuan Kamal sebagai berikut uang tunai Rp 45.000.000, piutang Rp 50.000.000, dan sisa barang Rp25.000.000. Pertanyaannya adalah bagaimana cara menghitung laba yang menjadi hak tuan kamal?

Jawab:
Total Harta /kekayaan pada akhir tahun   
=  Rp 45.000.000 +  Rp 50.000.000  +  Rp   25.000.000  
              =  Rp  120.000.000                                                                                                                                                           
Modal  Pokok   = Rp 100.000.0000                                          
Laba                   =   Rp  120.000.000  -  Rp  100.000.000
                           =  Rp  20.000.000

b.  Metode perbandiangan antara nilai barang yang ada di awal dan akhir tahun

Laba  =  ( nilai seluruh kekayaan di akhir tahun +  nilai penjualan selama setahun) -  ( nilai barang yang ada di awal tahun + biaya pembelian barang selama  setahun ) 

Metode ini didasarkan pada pengukuran nilai kekayaan yang ada pada awal tahun dengan nilai barang yang ada pada akhir tahun, dengan langsung menghitung nialai barang-barang yang dibeli dan dijual dalam setahun.  Metode ini cocok untuk perusahaan yang memakai sistem transaksi tunai.

c.  Metode  Penganggaran  (  Hak –hak milik murni pada awal tahun )

Laba  =  Hak milik bersih akhir tahun  - Hak milik bersih awal tahun

Yang dimaksud dengan hak kepemilikan bersih ( jaminan keuangan bagi si pemilik perusahaan) ialah nilai barang –barang yang ada dikurangi dengan jumlah nilai permintaan yang masih akan dikeluarkan atau dibayarkan perusahaan.
Penerapan  metode ini harus menggunakan informasi yang lengkap terhadap barang – barang perusahaan serta semua permintaan atau pesanan sejak awal tahun sampai akhir tahun.
2.2.2 Pengertian Zakat
                Kata zakat berarti menumbuhkan, memurnikan, mensucikan, memperbaiki, yang berarti membersihkan diri yang di dapatkan setelah pelaksanaan kewajiban membayar zakat. Seseorang dikatakan berhati suci dan mulia apabila ia tidak kikir dan tidak terlalu mencintai harta (untunk kepentingan diri sendiri). Harta merupakan seseuatu yang di sayangi orang dan setiap orang mencintai hartanya serta sumber-sumber kekayaan lain. Akan tetapi orang membalanjakan hartanya untuk orang lain akan memperoleh kemuliaan dan kesucian. Inilah pertumbuhan dan kemuliaan sebenarnya yang ia peroleh dengan membayar. Hal ini dikarenakan zakat merupakan aspek kerohanian dimana kewajiban ini tidak di kenakan kepada orang-orang non islam karena mereka tidak dapat di paksakan untuk melakukan sesuatu ibadah yang di perintah oleh islam. Zakat ini di jelaskan dalam surat At-Taubah : 103



Artinya : “ambilah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At- taubah : 103)
                Penerimaan zakat dari banyak orang oleh rosululloh di katakana sebagai suatu ibadah mensucikan mereka dari kekotoran hartanya. Kata zakat itu sendiri menunjukan bahwa harta yang di belanjakan secara tidak bijaksana baik untuk kepentingan diri sendiri ataupun orang lain akan menimbulkan keburukan di dalam masyarakat (dengan cara menggalakan industry-industri yang tidak produktif sehingga menimbulkan pertentangan dan perbedaan). Selanjutnya di nyatakan dalam surah Al-baqarah : 265



Artinya : “dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridoan Alloh SWT. dan untuk keteguhan jiwa mereka (Al-baqarah : 265)

b.  Zakat Merupakan Pajak Atau Kewajiban Agama
Beberapa ahli ekonomi islam menganggap zakat merupakan sejenis pajak karena zakat memenuhi beberapa persyaratan perpajakan. Sumbangan biasa yang memenuhi persyaratan di bawah ini oleh para ahli ekonomi di anggap sebagai pajak.
(a)    Pembayaran yang di wajibkan
(b)   Tidak ada balasan atu imbalan
(c)    Di wajibkan kepada seluruh masyarakat suatu Negara
Sedangkan zakat memenuhi persyaratan pertama dan kedua saja akan tetapi persyaratan ketiganya tidak. Zakat adalah pembayaran yang di wajibkan dan tidak ada balasan atau imbalan atas pembayaran tersebut, akan tetapi hanya di kenakan kepada orang muslim di Negara itu sedangkan orang-orang non islam terbebas dari kewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, zakat bukanlah suatu pajak dalam arti yang sebenarnya.
                Sebenarnya zakat, seperti halnya menunaikan sholat atau mengerjakan haji, merupakan suatu bentuk ibadah atau tugas agama yang mempunyai perbedaan psikologis sangat berbeda dengan pajak biasa. Kebanyakan orang tidak senang membayar zakat kepada pemerintah dan berulang kali mencoba mengelak untuk membayarnya atau setidak-tidaknya berusaha untuk menguranginya. Pajak pemerintah merupakan beban yang tidak di sukai banyak orang. Sebaliknya zakat, merupakan tanggung jawab agama yang di laksanakan dengan penuh semangat untuk mencari ridho Alloh SWT.
                Dengan demikian jelaslah bahwa zakat bukanlah pajak dalam pengertian biasa tetapi merupakan pajak khusus yang hanya di wajibkan kepada umat islam di suatu Negara dan mereka bayarkan sebagai suatu kewajiban agama demi keridhoan Alloh SWT. pendapatan yang di peroleh dari pengumpulan zakat di anggap suatu pendapatan khusus bagi suatu pemerintah dan harus di belanjakan untuk kepentingan kitab suci Al-qur’an. Perbedaan antara pajak dan zakat di ringkas sebagai berikut :
(a)    Zakat adalah kewajiban agama dan merupakan suatu bentuk ibadah sedangkan zakat biasanya pada umumnya merupakan kebijakan ekonomi yang di terapkan untuk memperoleh pendapatan bagi pemerintah.
(b)   Zakat di wajibkan kepada seluruh umat islam saja di suatu Negara sedangkan pajak pada umumnya di kenakan pada seluruh masyarakat tanpa mempertimbangkan kasta, agama, maupun warna kulit.
(c)    Sumber dan besarnya zakat di tentukan berdasarkan kitab suci Al-qur’an dan sunnah dan tidak boleh di ubah oleh seseorang maupun pemerintah. Sebaliknya sumber dan besarnya pajak dapat di ubah dari waktu ke waktu berdasarkan keperluan pemerintah suatu Negara.
c. Nisab Zakat (Batas Pembebasan Zakat)
                semua jenis harta yang tetap berada di tangan pemiliknya delama satu tahun di kenakan zakat, dengan syarat memenuhi atau melebihi minimum yang di tetapkan hukum islam, maka harta itu akan terbebas dari beban zakat. Untuk setiap jenis harta, islam telah menentukan batas pembebasan yang di sebut nishab. Batas minimum tersebut bagi seorang penghutang adalah jumlah harta yang di miliki di kurangi jumlah hutangnya.
                Setelah menghitung jumlah hutang dan nishab, zakat di kenakan terhadap semua jenis harta sebesar 2 ½ %, untuk barang tambang dan simpanan 20%, tanah beririgasi 5%, tanah tak beririgasi 10%, binatang-binatang bervariasi dari 1 hingga 2 ½ %. Dapat di jelaskan bahwa nishab di perhitungkan secara teliti setelah memberikan batas yang layak yang d gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
                Zakat akan dikenakan secara terpisah terhadap binatang, barang-barang tambang, harta karun, harta simpanan, emas dan perak,(termasuk barang perhiasan dari keduanya), hasil-hasil pertanian dan sebagainya. Dalam hal-hal yang menyangkut emas dan perak serta perhiasan-perhiasan yang berasal dari keduanya, zakat dikenakan berdasarkan total nilai keduanya. Kedua barang logam  tersebut di jumlahkan nilainya secara bersama kemudian zakat dikenakan terhadap total nilai keduanya. Batas minimum pembebasan (nishab) terhadap barang-barang seperti disebutkan di bawah ini:
         i.            Emas dan perak, terhadap emas batas nishabnya adalah 7 ½ tolas (atau 3 ons) dan perak 52 ½ tolas (21 ons). Untuk barang perhiasan nishab di tentukan berdasarkan asal logam yang dibuat.
       ii.            Barang-barang tambang dan harta karun, batas nishabnya yaitu 20% baik yang dimiliki oleh individu maupun Negara, dan di bayarkan kepada badan zakat.
      iii.            Binatang terbak, binatang ternak dikenakan zakat berkisar Antara 1 hingga 2 ½ %.
     iv.            Produk pertanian, zakat yag dikenakan bervariasi Antara 5 hngga 10% dari hasil bumi itu menurut kedaan tanah, misalnya beririgasi atau tidak.
       v.            Barang-barang komersial dan industri, zakat yang dikenakan adalah 2 ½ % dari semua barang komersial dan industri. Setiap pedagang dan industrialisis diwajibkan membayar zakat 2 ½ % dari seluruh nilai total barangnya ke badan zakat.

d.      Prosedur Perindustrian Zakat
1)      Terdapat perbedaan pendapat diantara ahli fiqih yaitu apakah dana zakat itu di bagikan sama rata kepada delapan golongan yang berhak mendapatkan atau harus di belanjakan untuk semua golongan secara bersama. Kita tidak perlu membicarakan pembagian ini secara terperinci karena seorang kepala Negara mempunyai kekuasaan untuk menentukan jumlah pembagian ini sesuai dengan keadaan dan tuntutan zaman.
2)      Persyaratan kedua adalah berupa jumlah yang harus kita bayarkan kepada setiap orang yang berhak menerimanya. Sebenarnya tujuan adanya dana zakat adalah untuk membantu mengatasi persoaalan keuangan orang dan bukannya menjadikan mereka tergantung. Oleh karena itu, kiranya cukup beralasan untuk membayar kepada mereka secukupnya sepanjang mengalami kesulitan.
3)      Kemudian di katakan bahwa pembayaran zakat harus merupakan transper pemilikan kepada penerima dan bukannya pemberi itu ikut memanfaatkannya baik secara langsung maupun tidak langsung.
4)      Menjadi kewajiban Negara islam untuk menjamin sarana kehidupan bagi seluruh warganya, baik itu yang beragama islam maupun yang non islam. Seluruh warganya yang miskin di dalam masyarakat harus diberi jaminan dari dana zakat.
5)      Selanjutnya, tidak ada suatu yang patut diberikan kepada keluarga Rasululloh SAW. Selain dari pada dana zakat. Pandangan seperti  ini di dukung oleh hadist Rasululloh SAW dan dalam hal ini para ahli fikih tidak ada pembedaan pendapat.
2.3 Islam dan Masalah Pokok Islam
Agama islam mempunyai beberapa masalah dalam menjalankan sistem ekonomi islam. Dan pada makalah ini kami hanya akan membahas enam masalah pokok perekonomian islam. Dan enam masalah tersebut dapat di pecahkan sebagai berikut:
a.       Jenis barang dan jasa yang di hasilkan
Barang dan jasa yang di hasilkan haruslah berupa barang dan jasa yang tidak di larang oleh agama, seperti barang konsumsi yang di haramkan.        (misalkan minuman keras dan jasa hiburan yang melanggar kesusilaan)
b.      Sistem organisasi produksi barang dan jasa
Islam pada dasarnya menganut sistem organisasi produksi yang relatif menjamin kebebasan. Karena hak milik pribadi di akui dalam islam, maka islam mengakui kepemilikan terhadap factor-faktor produksi pada pribadi-pribadi. Bahkan pada dasarnya islam mengajak orang atau persyarikatan orang (individu atau lebaga usaha) untuk mengorganisasikan faktor-faktor produksi dalam usaha menaikan nilai barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tujuan mencari laba. Laba yang wajar adalah laba yang halal menurut islam. Berikut Perbandingan konsep kepemilikan kapitalisme, sosialisme, dan islam.
Indikator
kapitalisme
sosialisme
Islam
Sifat kepemilikan
Kepemilikan mutlak oleh manusia
Kepemilikan mutlak oleh manusia
Alloh adalah pemilik mutlak, sementara manusia memiliki hak kepemilikan terbatas
Hak pemanfaatan
Manusia bebas memanfaatkannya
Manusia bebas memanfaatannya
Pemanfaatan oleh manusia mengikuti ketentuan Alloh
Prioritas kepemilikan
Hak milik individu di junjung tinggi
Hak milik kolektif/ sosial di junjung tinggi
Hak milik individu dan kolektif di atur oleh agama
Peran individu & Negara
Individu bebas memanfaatkan sumber daya
Negara yang mengatur pemanfaatan sumber daya
Terdapat kewajiban individu dan masyarakat secara propesional
Distribusi kepemilikan
Bertumpu pada mekanisme pasar
Bertunp pada peran pemerintah
Sebagian diatur oleh pasar, pemeritah dan langsung oleh Al-qur’an.
Tanggung jawab pemanfaatan
Pertanggung jawaban pada diri sendiri secara ekonomis teknis belaka
Pertanggung jawaban terhadap publik secara ekonomis teknis belaka
Pertanggung jawaban terhadap diri sendiri, public dan Alloh di akhir dunia dan akherat
c.       Sistem distribusi yang di pakai
Islam mengakui adanya lembaga perdagangan sebagai sistem distribusi barang dan jasa dengan menggunakan alat ukur yang berupa uang. Namun perdagangan ini harus dilaksanakan dengan menganut asas keadilan. Misalanya tdak boleh menipu timbangan , tidak boleh menipu kualitas, tidak boleh menipu harga, jual beli harus dilakukan oleh orang yang akil baligh, tidak dilakukan oleh orang gila dan tidak boleh ada unsur-unsur paksaan. Pemertaan dalam memperoleh pendapatan tercermin dalam prinsif larangan untuk memproses menarik laba secara eksploitatif, larangan untuk menetapkan harga yang tinggi bagi hasil alam. Zakat fitrah sebenarnya merupakan mekanisme ekonomi yang di jalankan secara sosial. Tetapi zakat perniagaan, dapat merupakan instrument yang penting dalam mengatasi gejala inflasi dan depresi.
d.      Pencapaian tingkat efisiensi
Pembagian kerja dan spesialisasi diizinkan dalam islam. Pembagia kerja dalam berbagai bidang produksi dan distribusi menurut beberapa ulama dinyatakan sebagai fhardu kifayah. Ghajali menyatakan bahwa ilmu yang fhardu kifayah  pelajari ialah ilmu-ilmu yang mesti di perlukan guna menyelenggarakan kebutuha-kebutuhan hidup duniawi, seperti ketabiban, hisab, pedoman-pedoman dasar kerajinan (industry) dan ilmu kenegaraan. Firman alloh dalam Al- Qur’an surah Az-zuhruf : 32 menyatakan bahwa Alloh menganugrahkan kelebihan sebagian manusia atas sebagian yang lain, maka hal itulah yang melahirkan adanya keharusan kerjasama kemasayrakatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam berbagai bentuk.
e.      Pencegahan inflasi dan depresi
Inflasi adalah gejala melonjaknya harga-harga umum, baik karena permintan yang selalu melebihi penawaran atau sebab-sebab lain. Secara teoritis, umpamanya terjadi keadaan terhadap barang modal (investasi) melebihi kapasitas produksi barang investasi dan barang konsumsi karena semua faktor produksi telah di kerahkan sampai kapasitas penuh (full employment) maka terjadilah inflasi.
        Melonjaknya permintaan dapat di akibatkan akibat melonjaknya pola konsumsi masyarakat yang konsumtif, yaitu adanya tambaha pendapatan yang selalu di ikuti oleh tambahan konsumsi yang tinggi (marginal propercity to consume) yang tinggi.
        Pola konsumsi (duniawi) yang dimikian dapat tumbuh karena sifat masyarakat yang pemboros, karena demonstration effect (gejala memamerkan kekayaan)  yang tidak seimbang denga kemampuan produksi pada kapasitas penuh pada saat itu.cara-cara memmbelanjakan pendapatan diatur dalam islam guna encegah tumbuhnya gangguan perekonomian. Dengan adanya peraturan membayar zakat harta secara progresif maka kemiringan kurva permintaan dapat mendatar. Zakat harta adalah salahsatu instrument pencegah inflasi dan zakat sisial merupakan instrument pencegah resensi.
        Para investor dapat menjadi agresif bila keuntungan yang di harapkan dapat melebihi Bunga yang harus di bayar pada kelompok yang meminjamkan uang. Jadi bunga yang diizinkan dapat menumbuhkan ekspansi moneter . karena islam melarang riba maka ekspansi moneterpun dapat di cegah . di lihat dari teori moneter barat, dalam perekonomian islam, penanaman modal Antara rekan usaha tentu selalu di dasarkan pada pembagian keuntungan yang adil. Dengan pembagian keuntungan yang adil Antara anggota syarikat dagang, maka biaya modal selalu dalam keadaan seimbang dengan keuntungan. Jadi ekspansi moneter dapat dicegah, dan dengan adanya kewajiban zakat maka ekspansi investasi yang berlebihan dapat di perlunak.
        Keadaan depresi, yang merupakan kebalikan dari inflasi juga dapat terjadi. Dari keadaan resesi pasaran menjadi sepi transaksi / sepi pembeli. Karena barang dan jasa kurang laku maka produksi di turunkan, sehigga buruh dan tenaga kerja perlu di lepas dari pekerjaannya. Pendapatan menjadi menurun dan daya beli merosot. Depresi ini pun terjadi karena amal perbuatan dan tingkah laku manusia sendiri, baik kelompok masyarakat konsumen maupun kelompok masyarakat penanam modal.
        Masyarakat yang kikir, dapat semua orang menyimpan pendapatannya di bawah bantal atau berupa emas dan hanya sedikit berkonsumsi, dapat menyebabkan pasaran menjadi sepi pembeli dan produksi tidak laku. Kalau produksi tidak laku di jual, pabrik terpaksa mengurangi kesibukannya dan menganggurkan pekerjanya dan akibatnya akan banyak pengangguran.  Dengan menganggurnya pekerja, pendapatan masyarakat merosot dan daya beli pabrik turun. Turunya daya beli mengakibatkan sepinya pasar, dan sepinya pasar mendorong pabrik menurunkan produksi dan ini akan mengakibatkan poses pemiskinan masyarakat.
        Penyimpanan uang di bawah bantal adalah ibarat bumi berhenti berputar yang akan membawa keruksakan pada perputaran ekonomi. Oleh karena perputaran uang dalam prinsif ekonomi islam , mutlak harus di lakukan. Pola perputarannya dapat di tempuh dengan beberpa cara :
1)      Perputaran di lakukan langsung oleh pemilik
2)      Perputaran uang di lakukan oleh orang lain yang tidak punya usaha, dengan pola bagi keuntungan dan tentunya juga berbagi kerugian.
3)      Perptaran yang di lakukan secara berntai oleh lembaga keuangan yang netral yang menguasai pasar yang baik di barengi ilmu statistic. Oleh karenanya kegiatan ini di perantarai oleh para pialang-pialang yag memang telah menspesialisasikan dirinya di bidang ini. Dari proses jual beli saham ini terlihat betapa seseorang dapat untung secara cepat dan dapat juga rugi secara cepat.
4)      Perputaran yang dilakukan melalui jual beli barang yang pembayarannya dilakukan hari ini, sementara penyerahan barangnya di laksanakan enam bulan atau satu tahun yang akan datang  (future trading). Bukti pembelian hanya berupa satu sertifikat dengan pencantuman nama barang yang akan dibeli (commodity) apakah berupa kopi, cengkeh, lada, atau lainnya tapi tidak untuk semua jenis barang.
5)      Ihtiar pencegahan in-efisiensi
Keadaan-keadaan monopoli dan ologopoli sering tidak dikehendaki karena keadaan ini menghambat pencapaian keseimbangan perekonomian dalam titik pemakaian factor produksi pada kapasitas penuh. Wujud dari in-efisiensi dalam keadaan monopolistik dan oligopolistik yang di rasakan masyarat adalah tingginya tingkat harga jual bagi konsumen. Karena harga jual dikuasai oleh para pelaku monopolis dan oligopolies, maka efisiensi pemakaian factor-faktor produksi sulit tercapai.
Firman Alloh SWT dalam surah Al-baqarah : 195
“Berinfaklah kamu dijalan Alloh dan jangan mengantungkan tangan ke tengkukmu dan berbuat baiklah karena Alloh menyukai orang-orang yang tepat guna. (QS Albaqarah: 195 )
Hadist riwayat Bukhri dari ibnu abbas,
“Rasululloh SAW berkata : jangan kamu mencegat orang-orang yang mengangkut makanan ke kota dan jangan pula orang kota menjualkan barang orang desa.

2.4 Kesejahteraan
      2.4.1 Definisi Kesejahteraan
1. Kesejahteraan dalam Pandangan Dunia
Definisi Kesejahteraan dalam konsep dunia modern adalah sebuah kondisi dimana seorang dapat memenuhi kebutuhan pokok, baik itu kebutuhan akan makanan, pakaian, tempat tinggal, air minum yang bersih serta kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan memiliki pekerjaan yang memadai yang dapat menunjang kualitas hidupnya sehingga memiliki status sosial yang mengantarkan pada status sosial yang sama terhadap sesama warga lainnya . Kalau menurut HAM, maka definisi kesejahteraan kurang lebih berbunyi bahwa setiap laki laki ataupun perempuan, pemuda dan anak kecil memiliki hak untuk hidup layak baik dari segi kesehatan, makanan, minuman, perumahan, dan jasa sosial, jika tidak maka hal tersebut telah melanggar HAM.


2. Kesejahteraan dalam Pandangan Islam
Dalam Kamus Besar Indonesia sejahtera adalah aman, sentosa, damai, makmur, dan selamat (terlepas) dari segala macam gangguan, kesukaran, dan sebagainya. Pengertian ini sejalan dengan pengertian “Islam” yang berarti selamat, sentosa, aman, dan damai. Dari pengertiannya ini dapat dipahami bahwa masalah kesejahteraan sosial sejalan dengan misi Islam itu sendiri. Misi inilah yang sekaligus menjadi misi kerasulan Nabi Muhammad Saw, sebagaimana dinyatakan dalam ayat yang berbunyi :
“Dan tidaklah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (Q.S. al-anbiyâ’ [21]: 107).
Seluruh aspek ajaran Islam ternyata selalu terkait dengan masalah kesejahteraan sosial. Hubungan dengan Allah misalnya, harus dibarengi dengan hubungan dengan sesama manusia (habl min Allâh wa habl min an-nâs). Demikian pula anjuran beriman selalu diiringi dengan anjuran melakukan amal saleh, yang di dalamnya termasuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Selanjutnya, ajaran Islam yang pokok (Rukun Islam), seperti mengucapkan dua kalimat syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji, sangat berkaitan dengan kesejahteraan sosial.
Upaya mewujudkan kesejahteraan sosial merupakan misi kekhalifahan yang dilakukan sejak Nabi Adam As. Sebagian pakar, sebegaimana dikemukakan H.M. Quraish Shihab dalam bukunya Wawasan Al-Quran, menyatakan bahwa kesejahteraan sosial yang didambakan al-Quran tercermin di Surga yang dihuni oleh Adam dan isterinya sesaat sebelum mereka turun melaksanakan tugas kekhalifahan di bumi.[12]
Kesejahateraan sosial dalam islam adalah pilar terpenting dalam keyakinan seorang muslim adalah kepercayaan bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT. Ia tidak tunduk kepada siapapun kecuali kepada Allah SWT. (Q.S. Ar-Ra’du:36) dan (Q.S. Luqman: 32). Ini merupakan dasar bagi piagam kebebasan sosial Islam dari segala bentuk perbudakan. Menyangkut hal ini, Al-Qur’an dengan tegas menyatakan bahwa tujuan utama dari misi kenabian Muhammad SAW. adalah melepaskan manusia dari beban dan rantai yang membelenggunnya (Q.S. Al-A’raaf:157)[13].
Islam mengakui pandangan universal bahwa kebebasan indiviu merupakan bagian dari kesejahteraan yang sangat tinggi. Menyangkut masalah kesejahteraan individu dalam kaitannya dengan masyarakat.

2.4.2 Prinsip dan Faktor Kesejahteraan
Maka dapat diambil sebuah kesimpulan dari penjelasan diatas bahwa prinsip-prinsip kesejahteraan adalah:
1.          Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus didahulukan dari kepentingan                                                          individu.
2.      Melepas kesulitan harus diprioritaskan dibanding memberi manfaat.
3.      Kerugian yang besar tidak dapat diterima untuk menghilangkan yang lebih kecil. Manfaat yang lebih besar tidak dapat dikorbankan untuk manfaat yang lebih kecil. Sebaliknya, hanya yang lebih kecil harus dapat diterima atau diambil untuk menghindarkan bahaya yang lebih besar, sedangkan manfaat yang lebih kecil dapat dikorbankan untuk mandapatkan manfaat yang lebih besar.
Kesejahteraan individu dalam kerangka etika Islam diakui selama tidak bertentangan dengan kepentingan sosial yang lebih besar atau sepanjang individu itu tidak melangkahi hak-hak orang lain. Jadi menurut Al-Qur’an kesejahteraan meliputi faktor:
1.      Keadilan dan Persaudaraan Menyeluruh.
2.      Nilai-Nilai Sistem Perekonomian.
3.      Keadilan Distribusi Pendapatan.

2.5 Tujuan Ekonomi Islam
               Islam memiliki seperangkat tujuan dan nilai yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk didalamnya urusan sosial, politik dan ekonomi. Dalam hal ini tujuan Islam (Maqasid al-Syar’i) pada dasarnya ingin mewujudkan kebaikan hidup di dunia dan akhirat.10 Dalam pada itu, permasalahan ekonomi yang merupakan bagian dari permasalahan yang mendapatkan perhatian dalam ajaran Islam, tentu memiliki tujan yang sama yakni tercapainya maslahah di dunia dan akhirat.
Beberapa pemikiran tokoh Islam mengenai tujuan dari ekonomi Islam dapat dijabarkan dalam uraian sebagai berikut. Dr. Muhammad Rawasi Qal’aji dalam bukunya yang berjudul Mabahis Fil Iqtishad Al-Islamiyah menyatakan bahwa tujuan ekonomi Islam pada dasarnya dapat dijabarkan dalam 3 hal, yakni :
Mewujudkan pertumbuhan ekonomi dalam Negara Pertumbuhan ekonomi merupakan sesuatu yang bersifat fundamental, sebab dengan pertumbuhan ekonomi negara dapat melakukan pembangunan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam rangka menumbuhkan pertumbuhan ekonomi dalam Negara adalah dengan jalan mendatangkan investasi. Berbicara tentang pembangunan, Islam memiliki konsep pembangunan tersendiri yang di ilhami dari nilai-nilai dalam ajaran Islam. Dalam hal ini konsep pembangunan ekonomi yang ditawarkan oleh Islam adalah konsep pembangunan yang didasarkan pada landasan filosofis yang terdiri atas tauhid rububiyah, khilafah dan tazkiyah.
Mewujudkan kesejahteraan manusia Terpenuhinya kebutuhan pokok manusia dalam pandangan Islam sama pentingnya dengan kesejahteraan manusia sebagai upaya peningkatan spiritual. Oleh sebab itu, konsep kesejahteraan dalam Islam bukan hanya berorientasi pada terpenuhinya kebutuhan material-duniawi, melainkan juga berorientasi pada terpenuhinya kesejahteraan spiritual-ukhrowi. Menurut Umer Chapra, keselarasan kesejahteraan individu dan kesejahteran masyarakat yang senantiasa menjadi konsensus ekonomi Islam dapat terealisasi jika dua hal pokok terjamin keberadaannya dalam kehidupan setiap manusia. Dua hal pokok tersebut yaitu Pelaksanaan nilai-nilai spiritual Islam secara keseluruhan untuk individu maupun masyarakat dan Pemenuhan kebutuhan pokok material manusia .
               Bagi Islam, kesejahteraan manusia hanya akan dapat terwujud manakala sendi-sendi kehidupan ditegakkan di atas nilai-nilai keadilan. Dalam hal ini, konsep keadilan dalam ekonomi Islam bermakna dua hal yakni Bentuk keseimbangan dan porsi yang harus dipertahankan di antara masyarakat dengan mengindahkan hak-hak setiap manusia. Bagian yang menjadi hak setiap manusia dengan penuh kesadaran harus diberikan kepadanya. Dalam hal ini, yang di tuntut ekonomi Islam adalah keseimbangan dan porsi yang  tepat bukan persamaan. Oleh karena itu , konsep kesejahteraan dalam Islam yang di atas dikatakan sebagai upaya untuk menselaraskan kepentingan dunia dan akhirat merupakan ciri pokok tujuan ekonomi Islam yang sekaligus di sisi lain membedakan konsep kesejahteraan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lain seperti kapitalisme yang berorientasi pada materialisme individual dan sosialisme yang berorientasi pada materialisme kolektif.
                  Mewujudkan sistem distribusi kekayaan yang adil Dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang sudah menjadi ketentuan bahwa setiap manusia memiliki kemampuan dan kecakapan yang berbeda-beda. Namun demikian perbedaan tersebut tidaklah dibenarkan menjadi sebuah alat untuk mengekspliotasi kelompok lain. Dalam hal ini kehadiran ekonomi Islam bertujuan membangun mekanisme distribusi kekayaan yang adil ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Islam sangat melarang praktek penimbunan (ikhtikar) dan monopoli sumber daya alam.                Konsep distribusi kekayaan yang ditawarkan oleh ekonomi Islam dalam hal ini antara lain dengan cara Menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Keseimbangan ekonomi hanya akan dapat terwujud manakala kekayaan tidak berputar di sekelompok masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan keseimbangan ekonomi, Islam memerintahkan sirkulasi kekayaan haruslah merata tidak boleh hanya berputar di sekelompok kecil masyarakat saja.
             Sementara itu, pakar lain juga berpendapat bahwa tujuan ekonomi Islam tidak lain adalah mendorong tercapainya kesejahteraan dan keberhasilan di dunia dan akhirat. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Amin Akhtar yang menyatakan tujuan ekonomi Islam hanya dapat dipahami dalam konteks pandangan hidup Islam secara keseluruhan. Oleh karena itu, pada hakekatnya ekonomi Islam merupakan sistem yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan , kedermawanan, kemanfaatan serta kebajikan dan kemakmuran. Nilai-nilai tersebut jika dirujuk dalam Al-Qur’an, maka akan di dapat beberapa nash yang melegitimasi nilai- nilai di atas. Nilai keadilan dapat dijumpai dalam Al-Qur’an surah An-Nisa: 135 yang menyatakan :


Artinya : ”…. dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
             Bagi Amin Akhtar konsep keadilan dalam Islam meliputi 3 hal pokok yakni keadilan dalam produksi (al-intaj), keadilan dalam konsumsi (al-istihlaq) dan keadilan dalam Distribusi (al-Tauzi’). Keadilan dalam produksi berorientasi pada pengakuan hak manusia mencari nafkah sesuai dengan kemampuan, kecakapan dan bakat alam, namun tidak memperkenankan merusak moral dan tatanan sosial.
                Keadilan dalam konsumsi berorientasi pada pelarangan segala bentuk pengeluaran yang dapat merusak moral dan masyarakat, seperti minuman keras, zina dan semua bentuk pengeluaran yang dapat merusak jiwa. Sedangkan keadilan dalam distribusi berorientasi pada keharusan terwujudnya pemerataan kekayaan dan faktor produksi. Di sisi lain, M. Umer Chapra berpendapat tujuan sistem ekonomi Islam adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahterah. Dengan kata lain, bagi chapra keberadaan ekonomi Islam merupakan upaya merealisasikan pandangan hidup Islam (World Vieu) yang di gali dari maqasid al-syar’I.
Dengan kata lain, bagi chapra mekanisme filter moral di sini mengharuskan setiap komponen masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam hanya diorientasikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat bukan tujan lainnya. Suatu sistem motivasi yang kuat yang mendorong individu agar berbuat  sebaik-baiknya bagi kepentingannya sendiri dan masyarakat. Restrukturisasi seluruh ekonomi, dengan mewujudkan maqasid. Peran pemerintah yang berorientasi tujuan yang positif dan kuat.Tidak jauh berbeda dengan tokoh sebelumnya, Taqiyuddin an-Nabhani dalam maqnum opusnya ” al-Nidzami al-Iqtishadi fi al-Islam ” menyatakan bahwa keberadaan ekonomi Islam memiliki tujuan mewujudkan sistem tata kelolah harta kekayaan yang selaras dengan ajaran Islam, dalam rangka menuju kebahagiaan di dunia dan akhirat. Pandanag Taqiyuddin tersebut, tidak bisa kita lepaskan dari konsepsinya mengenai istilah ekonomi. Menurut Taqiyuddin, istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani kuno yakni greek yang memiliki arti mengatur urusan rumah tangga. Berakar dari pengertian tersebut, Taqiyuddin menyatakan bahwa ekonomi Islam bermaksud memberikan aturan dasar yang berkaitan dengan tata cara mengatur urusan harta kekayaan. Oleh karena itu, permasalahan pokok yang ditangani oleh ekonomi Islam terkait pengaturan harta kekayaan tadi, dijabarkan dalam 3 permasalahan pokok yang terdiri atas kepemilikan (al-milkiyah), pengelolaan kepemilikan (tasharuf al-milkiyah) dan mekanisme distribusi harta yang adil di manusia.




BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
1. Prinsip ekonomi adalah pokok-pokok dasar berpikir untuk mengatur asa-asas   produksi, distribusi dan pemakaian barang-barang serta kekayaan yang dipakai untuk perindustrian dan perdagangan baik untuk individual ataupun kelompok.
2. Prinsip ekonomi non islam merupakan suatu sistem ekonomi yang dipakai tanpa menggunakan aturan – aturan agama islam dan cendrung lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok.
3. Prinsip ekonomi islam merupakan suatu sistem ekonomi yang dipakai dengan berdasarkan aturan-aturan agama islam dan tidak bersifat mementingkan kepentingan tertentu.
4. Dasar-dasar pengukuran laba dalam islam di tentukan melalui Taqlib dan Mukhtarah (interaksi dan resiko), Al-Muqabalah, keutuhan modal pokok, laba dari produksi, dan penghitungan nilai barang diakhir tahun.
5. Agama islam mempunyai beberapa masalah dalam mnejalankan sistem ekonomi islam yaitu, jenis barang dan jasa yang di hasilkan, sistem organisasi produksi barang dan jasa, sistem distribusi yang dipakai, pencapaian tingkat efisiensi, dan pencegahan inflasi dan defresi.
6. Kesejahteraan individu dalam kerangka etika islam diakui selama tidak bertentangan dengan kepentingan sosial yang lebih besar atau sepanjang individu itu tidak melangkahi hak-hak orang lain.
7. Tujuan ekonomi islam diantaranya yaitu mewujudkan pertumbuhan ekonomi dalam Negara, karena pertumbuhan ekonomi merupakan sesuatu yang bersifat pundamental, sebab dengan pertumbuhan ekonomi Negara dapat melakukan pembangunan, mewujudkan kesejahteraan dan keberhasilan di dunia serta di akhirat dan mewujudkan sistem distribusi kekayaan.
3.2 Saran
                Sistem ekonomi islam merupakan perwujudan dari paradigma islam. Pengembangan sistem ekonomi islam ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan kemuka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat didunia dan akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapt memenuhi kebutuhan hidup secara limpah ruah didunia tetapi juga dapa memenuhi kebutuhan sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi kita harus mampu menyeimbangkan Antara keutuhan di dunia dan kebutuhan di akhirat.