Jumat, 10 April 2015

MENGENAL AGAMA ISLAM



Secara etimologi Islam berasala dari kata As-salamu, yang artinya menyerahkan diri, pasrah, tunuk dan patuh. Kemudian, islam juga berasal dari kata As-salamu as-silmu yang artinya selamat, damai dan aman. Dan secara terminology islam adalah ajaran yang bersalah dari Alloh SWT yang di bawa oleh nabi Muhammad SAW dengan kitab sucinya adalah Al-quran.
Islam adalah agama rahmatan lilalamin, yaitu rahmat atau berkah bagi seluruh alam, baik itu alam manusia, alam binaatang, alam tumbuhan, maupun alam jin. Agama islam adalh agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya yang di bawa oleh nabi sebelum nabi Muhammad SAW. Karena, di dlam kitab injil dan tauretpun kebenaran akan adanya rosul terakhir yaitu nabi Muhammad SAW dan ajaran agama yang di bawanya sudah di jelaskan dan sudah di benarkan. Akan tetepi, karena ulah jail tanggan-tangan yang tidak bertanggung jawab yang telah berai merubah isi dari kitab sucinya sendiri (injil dan taurot) maka kebenaran akan adanya rosul akhir zaman dan agama islam mereka hilangkan hanya karena demi kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompok, yang padahal perbuatannya itu telah menyesatkan umat yang lainnya.
Kembali lagi kepada permasahan, di dalam islam kita mengenal dengan namanya rukun, atau suatu hal yang harus di penuhi dan menjadi ciri dari sahnya kita beragama islam. Rukun islam it ada 5 dan apa bila kita telah melaksanakan kelima hal tersebut maka sudah bisa di katakana kalu keislaman kita sempurna, akan tetapi, pada hakikatnya yangmempunyai kesempurnaan itu hanya Alloh SWT dan hanya Alloh pula yang bisa menilai seseorang telah sempurna dalam islamnya atupun belum.
Rukun yang pertama itu adalah SYAHADAT, membacakan dua kalimah syahadat merupan salah satu syarat kita masuk kedalam agama islam. Akan tetapi, dua kalimat syahadat ini tidak hanya untuk di baca tapi juga harus di yakini dan harus di inprestasikan di dalam kehidupan yang nyata. Karena, untuk apa kita membaca dua kalimat syahadat tapi hati kita tidak meyakininya itu hanya akan sia-sia saja apa lagi kalau kita tidak bisa menginterprestasikanya kedalam kehidupan sehari-hari kita tenu akan semakin sia-sia. Karena, ketika seseorang mengakui bahwa Alloh SWT itu adalah tuhannya dan nabi Muhammad SAW itu adalah nabinya atau tuntunannya tentu hatinya harus ikut terlibat untuk meyakini bahwa Alloh SWT adalah tuhannya dan nabi Muhammad SAW adalah utusan Alloh dan tuntunan bagi seseorang tersebut, dan jika dia hatinya telah yakin maka seharusnya perbuatan atau akhlaknya pun mencerminkan bahwa dia telah mengimani tuhannya alah Alloh dan nabina adalah Rosululloh Muhammad SAW. Dengan cara menjalankan semua peintah Alloh dan menjauhi larangannya, serta mencontoh dan mengamalkan sunah-sunah nabi Muhammad SAW.
Rukun yang kedua adalah SHOLAT, sholat merupakan bentuk eksistensi dari esensi keyakinan seseorang dalam beragama islam. Sholat merupakan ibadah yang akan pertama di Tanya atau di pertanggung jawabkan nanti di yaumul hisab atau hari perhitungan. Solat merupakan kebutuhan bagi setiap manusia yang menganut agama islam karena salah satu ciri yang membedakan seseorang yang beragama islam dengan orang yang beragama lain adalah ibadah sholat, dengan melaksanakan sholat hati kita akan menjadi lebih tenang karena pada saat kita sholat diri kita akan menjadi lebih dekat dengan Alloh SWT.
Rukun yang ke tiga adalah ZAKAT, didalam agama islam kita wajib mengeluarkan sebagian harta kita untuk orang lain yang membutuhkannya (mustahik Zakat), karena kita harus menyadari kalau harta yang kita miliki saat ini hanyalah titipan dari Alloh SWT. Kita tidak punya ha lebih atas semua harta kita, kita wajib mengeluarkan 2,5% dari keselruhan harta kita jika harta kita sudah memenuhi nishabnya. Dengan berzakat kita sudah membersihkan hati kita dari macam-macam sifat tercela yag salah satunya adalah tamak dan dengan berzakat pula kita sudah mempererat  tali kekeluargaan umat muslim di dunia.
Rukun yang ke empat yaitu PUASA, puasa wajib bagi umat muslim yaitu pada bulan Ramadhan, perlu kita ketahui ramadahan it berarti hari pembakaran makanya ketika seorang muslim melakukan puasa pada bulan ramadhan maka secara tidak langsung dia sedang membakar tubuhnya dari kerakusan, keegoisan, kemunafikan, kedustaan dan sipat buruk yang lainnya. Karena selain ibadah wajib yang apabila kita kerjakan kita akan mendapatkan pahala/ ganjaran, puasa juga sangat bermanfaat bagi kesehatan kita, bagi kebutuhan rohaniah kita dan dengan puasa kita juga dilatih untuk menjadi manusia yang mampu bersosialisasi dengan baik dan dengan ahlak yang baik, karena hakikat dari puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja, akan tetapi kita juga di tuntut untuk bisa menahan emosi kita, mengendalikan syahwat kita, dan mengontrol pikiran kita.
Dan rukun yang terakhir adalah IBADAH HAJI, ini lah ibadah yang paling di ambakan oleh seluruh umat muslim, pergi beribadah haji ke baitulloh mekah di arab Saudi. Kita akan napak tilas perjalanan perjuangan nabi Ibrahim dan nabi ismail dalam mempertahankan aqidahnya dan tetntunya kita juga akan lebih mengenal bagai mana sejarah agama islam yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW dimana kita langsung berada di tempat kejadian. Dengan beribadah haji, maka kita sudah menyepurnakan ke lima rukun islam kita. Akan tetapi, islam adalah agama yang rahmatan lilalamin, islam tidak mewajibkan rukun yang ke lima ini kepada seluruh umat muslim, akan tetapi islam hanya mewajibkan rukun kelima ini hanya untuk orang-orang yang sudah mampu untuk beribadah haji, baik mampu secara pisik, secara psikis dan tentunya secara materi, karena selain kita harus membiayai hidup kita selam di tanah suci, kita juga harus sanggup menafkahi keluarga yang kita tinggalkan selama kita beribadah haji.
Mungkin itulah sedikit tentang pengenalan agama islam. Agama islam adalah agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya, agama islam bukanlah agama teroris seperti yang selalu di sebutkab oleh oknum-oknum pengecut yang tidak punya malu. Tapi agama islam adalah agama rahmatan lilalamin, rahmat bagi seluruh alam, bagi seluruh unsur kehidupan yang ada di alam semesta ini.

Perbedaan Prinsif Bank Syariah dan Bank Konvensional

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”.
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1, memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau  kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia cukup pesat, hal ini terlihat dari data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia.  Pada Desember 2003 terdapat 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 8 Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total asset lebih dari 7,8 triliun rupiah.  Kemudian  pada Desember 2008  Unit Usaha Syariah bertambah menjadi 26 UUS, dan awal januari 2009 bertambah  menjadi 5 BUS, dimana dua bank melakukan spin off yaitu Bank BRI syariah dan Bank Bukopin Syariah.
Dengan semakin ketatnya persaingan antar bank syariah maupun dengan bank konvensional, membuat bank syariah dituntut untuk memiliki kinerja yang baik agar dapat bersaing dalam memperebutkan  pasar perbankan nasional di Indonesia.  Meski pertumbuhan aset perbankan syariah mampu mencatatkan pertumbuhan yang cukup tinggi yaitu 35,6% dari 2007 yang sebesar Rp 36,5 triliun. Namun dengan total aset Rp 49,5 triliun pada 2008, pangsa pasar bank syariah baru mencapai 2,08% dari total asset perbankan konvensional. Pencapaian ini masih jauh dari target yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar 5% dari bank konvensional.

B.  Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas, saya menyimpulkan bahwa rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1.    Apa pengertian dari Bank?
2.    Bagaimanakah sejarah berdirinya bank konvensioanl dan bank syariah di  
     Indonesia?
3.    Apa perbedaan prinsif bank syariah dn bank konvensional?
C.  Batasan Masalah
Dalam makalah ini, saya hanya membatasi satu permasalah saja yaitu “Perbedaan Prinsif antara Bank Syariah dan Bank Konvensional.”
D.      Tujuan Penulisan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui :
1.    Pengertian dari bank
2.    Sejarah berdirinya bank konvensioanl dan bank syariah di Indonesia
3.    Perbedaan prinsif antara bank syariah dan bank konvensioal
E.       Metode Penulisan
          Metode yang saya gunakan untuk menyusun makalah ini  adalah dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi pustaka yang di peroleh melalui studi kepustakaan yaitu pengumpulan data dari searching internet.


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Bank
Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank,  mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses  dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan  memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

B.     Sejarah Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia
1.      Bank Konvensional
 Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak kedatangan penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri Islam. Di negeri-negeri jajahannya, mereka menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang bertumpu kepada sistem perbankan (riba). Di Indonesia muncul bank pertama, yaitu Bank Priyayi, tahun 1846 di Purwokerto, dengan pendiri­nya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari kalangan kera­ton. Kemudian secara meluas di berbagai daerah, berdiri Bank Rakyat (Volksbank); antara lain di Garut (1898), Sumatera Barat (1899), dan Menado (1899).
Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah Be­landa mendirikan Sentral Kas, tahun 1912, yang berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari kalangan intelektual, didiri­kanlah Indonesische Studie Club di Surabaya tahun 1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendiri­kan Algemene Volkscredit Bank (AVB) tahun 1934.
Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah Belanda dari Indonesia, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonesia tahun 1945, yang menjadi cikal bakal Bank Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi pendirian bank-bank yang ada. Melalui PP No.1, tahun 1946, lahirlah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI) 1946. Kemudian jumlah bank semakin bertambah banyak. Di antaranya Bank Industri Negara (BIN, 1952), Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agus­tus 1959). Bank Pem­bangunan Industri (BPI, 1960), Bank Dagang Negara (BDN, 2 April 1960), Bank Export-Import Indonesia (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 Nopember 1960. Pada tahun-tahun berikutnya sampai seka­rang, dunia perbankan tumbuh seperti jamur di musim hujan.
Secara garis besar, dunia perbankan di Indonesia didominasi oleh bank-bank yang menjadi Badan Usaha Milik Negara/BUMN (misalnya BNI 1946, BRI, BDN) dan bank-bank milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya tidak terlalu banyak. Tetapi untuk yang kedua, ia terbagi ke dalam tiga kategori; yaitu swasta asli Indonesia (misalnya Bank Susi­la Bakti, Bank Arta Pusara, Bank Umum Majapahit), swasta merger bank luar (misalnya Lippo Bank, BCA, Bank Summa), dan bank luar tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank, Hongkong Bank, Bank of America).
Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia, saat ini telah dibangun sejumlah 2652 bank (tidak termasuk BRI dan BRI Unit Desanya). Menurut standard Ame­ri­ka diti­lik dari jumlah penduduk Indonesia, maka negeri ini masih memerlukan 7800 bank lagi.

2.      Bank Syariah
Bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluar-kan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Di Asia Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah (haji).
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Bank syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya
pun di Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang jelas.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negeri Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). System syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka perkembangan industry perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan asset lebih dari 65% per tahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian akan semakin signifikan
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
a.       Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan
b.      Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran  dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
c.       Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah  pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari  sebuah transaksi.
d.      Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan  dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
e.       Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
f.       Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.
Sesuai dengan prinsip di atas, menyimpan uang di bank syariah termasuk kategori investasi. Besar-kecilnya perolehan kembalian itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai pengelola dana. Dengan demikian, bank syariah tidak dapat hanya sekadar menyalurkan uang. Bank syariah harus terus-menerus berusaha meningkatkan return on investment sehingga lebih menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana.

C.    Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Salah satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya perangkat bank syariah. Nah sebenarnya apa sih Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah itu? Apa bedanya Bank Syariah dengan Bank lain yang umum banyak berkembang di masyarakat (bank konvensional)? Nah disini akan dibahas mengenai perbedaan bank syariah dengan bank konvensional.
1.      Bank Syariah
Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam.
Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah. Bank syariah menggunakan prinsif bagi hasil, yaitu :
a.       Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
b.      Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
c.       Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
d.       Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
e.        Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

2.       Bank Konvensional
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh hasil yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang. Sistem bunga yang pakai oleh bank konvensional adalah sebagai berikut :
a.       Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
b.      Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
c.       Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
d.      Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Jadi untuk memberikan gambaran perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvesional, berikut dijelaskan secara garis besar perbedaan tersebut.
Perbankan Konvesional :
a.       System pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka  oleh bank
b.      Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
c.       Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
d.      Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada
Perbankan Syariah :
a.       System pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip mudarabah  (bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah (penjualan kembali)
b.      Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
c.       Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah ( syariah complaiance )
d.      Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat  harus sesuai dengan fatwa dewan.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    KESIMPULAN
1.      Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Konvensional pun memiliki berbagai keunggulan dan kelemahan.
2.      Bank syariah adalah bank atau tempat penyimpanan dana yang sesuai dengan hukum-hukum dan landasan agama Islam. Bank ini banyak memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya muslim.
3.       Bank syariah menggunakan prinsip :
a)      Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
b)      Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.

B.     Saran-saran
Di Indonesia, mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga seharusnya hukum keuangan yang diterapkan mengikuti hukum perekonomian Islam, yaitu bank syariah.